Segera Daftar BPUM 2022, Untuk Mendapatkan BLT UMKM, Simak Tata Cara Pendaftarannya

- 5 September 2022, 12:30 WIB
Simak tata cara pendaftaran BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM
Simak tata cara pendaftaran BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM /Pixabay/

PORTAL BREBES - Simak tata cara pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2022) agar mendapatkan Bantuan Tunai Langsung (BLT) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari Pemerintah.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, segera melakukan login untuk terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 bagi UMKM.

Namun, ada ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam program BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 44, Buka prakerja.go.id untuk Dapat BLT Rp2,4 Juta

Berikut ini syarat-syarat pendaftaran BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) elektronik.
  3. Memiliki Nomer Induk Berusaha Mikro dibuktikan NIB
  4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN, BUMD.
  5. Tidak Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat dan bantuan pemerintah lainnya.
  6. Belum menerima bantuan BPUM Tahun 2020 dan BPUM Tahun 2021
  7. Jumlah bantuan ditentukan Pemerintah Pusat

Selanjutnya, jika sudah memenuhi kriteria dan syarat diatas, maka bisa segera mengajukan kepada program BPUM 2022 untuk mendapatkan BLT UMKM.

Dilansir dari laman media sosial Dindagkop UKM Kabupaten Tegal, Program Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM 2022 berakhir tanggal 7 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Buruh Pabrik Rokok di Kudus dapat BLT Tahap 1

Adapun setelah memenuhi syarat, segera login https://oss.go.id/.

Kemudian, masuk atau login dan pilih daftar. Lalu, masuk ke pilihan Perizinan Berusaha dan klik perseorangan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x