Sumitro menambahkan, untuk menempati Los, pihak pasar menentukan aturan dengan mekanisme pengundian. Proses pengundian Los dibantu oleh petugas Trantib Pasar dan disaksikan tim dari Dinas, Pengurus paguyuban pedagang dan personil dari Dinkes.
Baca Juga: Bubur Candil Ubi Ungu, Cocok Disajikan untuk Menikmati Libur Akhir Pekan
"Kami berharap dengan model Los yang baru ini akan memudahkan pedagang dalam proses jual beli dengan konsumen. Serta dapat lebih mendongkrak income pedagang itu sendiri. Yang terpenting adalah agar para pedagang memiliki rasa handarbeni atau memiliki sehingga tumbuh rasa kebersamaan guna merawat fasilitas yang ada. Jaga ketertiban, iebwrs8han dan kerukunan antar sesama pedagang," pungkas Sumitro.***