Ditangkap di Hotel Sunter, Artis ST dan MA Diduga Terlibat Prostitusi Online

- 26 November 2020, 17:00 WIB
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online. (Foto: PMJ/ Istimewa).
Penyidik dari Polsek Tanjung Priok Polres Jakarta Utara tengah memeriksa 2 artis yang terlibat prostitusi online. (Foto: PMJ/ Istimewa). /

Pihak kepolisian menangkap Vanessa Angel bersama seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, pada 5 Januari 2019.

Dari praktik prostitusi online tersebut, Vanessa Angel diketahui menerima bayaran Rp80 juta.

Setelah menjalani serangkaian persidangan, Vanessa Angel akhirnya divonis bersalah oleh Hakim PN Surabaya dengan menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga: Ashanty Angkat Bicara Terkait Penangkapan Millen Cyrus

Vanessa Angel didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila.

Kemudian, di saat yang sama, pihak kepolisian juga mengamankan seorang artis bernama Avriella Shaqqila.

Sambil menangis Avriella Shaqqila meminta maaf atas kasus yang menjeratnya, Avriella Shaqqila ditangkap saat menunggu kliennya.

Tak hanya itu, publik tentu masih mengingat kasus yang pernah menjerat model sekaligus DJ Amelia Alviani atau yang lebih dikenal dengan nama Amel Alvi.


Pada tanggal 8 Mei 2015, Amel Alvi ditangkap bersama Robby Abbas yang juga diduga sebagai mucikari, di sebuah hotel daerah Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, Amel Alvi menerima bayaran yang cukup besar Rp 80 Juta.

Baca Juga: Ibu Muda Bunuh Dua Anak Kandungnya dengan Cara Dicekik

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: JAKBARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x