Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka dalam kasus video asusila yang tersebar luas di dunia maya dan media sosial.
Gisel ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Kepolisian.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Dikabarkan Kritis di Rumah Sakit, Positif Covid-19
Menurut pengakuan Gisel, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara. Gisel juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut. ***