PORTAL BREBES - Nia Ramadhani tersangka penyalahgunaan narkoba yang juga publik figur secara terbuka meminta dibukakan pintu maaf.
Sambil terisak Nia meminta maaf pada seluruh pihak, atas perbuatannya mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar," kata Nia di Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, saat memberikan keterangan Sabtu 10 Juli 2021
Dalam keterangan pers tersebut, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka.
Selain Nia dan Ardi, tersangka lainnya ialah sang supir berinisial ZN (43).
Baca Juga: Unik ! Di Garut Tempat Isolasi Mandiri Covid-19 Dibuat Seperti Tempat Camping
Mengenakan topi "bucket" yang menghalangi wajahnya, Nia pun membacakan selembar kertas berisi permohonan maafnya, sambil terisak dan menangis.
Ardi Bakrie pun berupaya untuk menenangkan sang istri, dengan mengelus lengan Nia.
"Terutama sekali lagi yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikaila, Mainaka dan Magika," kata ibu tiga orang anak, pemilik nama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie tersebut.
Terkait kasus itu Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 8 Juli 2021 telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Sementara itu Polres Metro Jakarta Pusat juga terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial ZN.
"Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panji Yoga seperti dilansir PMJ News.
Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, kata Panji, tersangka ZN mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.
"(Keterangan) dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut," tuturnya.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini Sabtu 10 Juli 2021 Masih Ada Kesempatan
Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya, lantaran baik Nia maupun Ardi merupakan korban.
"InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian," tandas Wa Ode sebelumnya.
Sebagai informasi, Nia dan Ardi beserta sang sopir yang berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini , pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap atau bong.***