Dongkrak PAD, Tarif Masuk Obyek Wisata PAI Tegal Naik Per 1 Agustus 2022, Ini Penjelasannya

28 Juli 2022, 20:04 WIB
Loket masuk obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI) Kota Tegal /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Tarif masuk obyek wisata Pantai Alam Indah ( PAI) Kota Tegal akan dinaikan mulai 1 Agustus mendatang.

Intruksi kenaikan tarif itu dapat dilihat pada Perwalkot Tegal Nomor 11 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari Perwalkot Tegal Nomor 11 Tahun 2016.

Yaitu tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha jenis retribusi tempat rekreaai Pantai Alam Indah.

Baca Juga: Awas! Ada Lubang Berbahaya di PAI Tegal, Pengunjung Harus Waspada

Kenaikan tarif berikut kenaikan retribusi lain yang berkaitan dengan fasilitas OW PAI merupakan upaya Pemkot Tegal guna mendongkrak perolehan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

Kabid Pariwisata Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ( Disporapar) Kota Tegal Maman Suherman menjelaskan, maksud dan tujuan kenaikan tarif adalah untuk mengejar pendapatan daerah.

Lantas seberapa besar tarif masuk OW PAI dan apa saja yang ikut dinaikan selain tarif masuk? Begini penjelasannya.

Baca Juga: Libur Lebaran Sehari, Kapolres Tegal Pantau Sejumlah Lokasi Rawan Macet di Obyek Wisata Guci

Untuk tarif masuk PAI di hari biasa, sebelumnya per orang dewasa dikenai Rp 2000 dan anak-anak Rp 1000. Tarif itu sudah berikut iuran asuransi sebesar Rp 300 per orang.

Untuk tarif baru menjadi Rp 5000 per orang dewasa dan Rp 3000 per orang anak- anak. Sedangkan yang dimaksud anak- anak adalah usia 5-12 tahun.


Sementara untuk tarif di hari Minggu atau hati libur lain, sebelumnya untuk dewasa dikenai Rp 3000 dan anak-anak Rp 2000.

Baca Juga: 29 Juli 2022 Ada Hujan Meteor, Ini Jam dan Cara Melihatnya

Sementara tarif baru menjadi dewasa Rp 10000 dan anak-anak Rp 5000. Sedangkan untuk tarif kendaraan yang masuk juga mengalami kenaikan.

Kendaraan jenis becak dan sepeda ontel yang sebelumnya dikenai tarif Rp 500, naik menjadi Rp 1000. Untuk sepeda motor sebelumnya dikenai Rp 1000 naik menjadi Rp 2000.

Untuk kendaraan jenis delman, sebelumnya dikenai Rp 2000 naik menjadi Rp 5000. Untuk motor roda 3 sebelumnya Rp 2000 naik menjadi Rp 3000.

Baca Juga: Menyedihkan, Jasad Orang Utan ditemukan Penuh Luka

Untuk mobil sebelumnya Rp 2000 naik menjadi Rp 3000. Untuk jenis Bus sebelumnya Rp 5000 naik menjadi Rp 10000 dan untuk Truck sebelumnya Rp 4000 naik menjadi Rp 10000.

Menurut Maman, dengan adanya kenaikan tarif masuk ke obyek wisata PAI PAD tahun 2022 bisa memenuhi target.Baca Juga: Girlfriend Day, Tunjukkan Kalau Wanita Anda Sangat Istimewa!

" Untuk tahun 2022 target pendapatan PAI dalam setahun mencapai Rp 3,7 M dan saat ini di bulan Juli sudah mencapai Rp 1,16 M, harapannya hingga akhir tahun ini bisa menutup target, " kata Maman.

Maman menjelaskan, di tahun 2021 pendapatan PAI hanya memperoleh Rp 1,3 M atau 50 persen dari yang ditargetkan yaitu Rp 2,6 M. Penurunan itu akibat dari situasi lockdown lantaran pandemi covid 19.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler