Sepuluh Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Brebes Tutup Sementara Pelayanan

1 Desember 2020, 19:35 WIB
Kantor PA Kabupaten Brebes menutup sementara pelayanan untuk masyarakat, akibat sepuluh pegawai setempat terkonfirmasi positif covid-19.* /

PORTAL BREBES - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menutup sementara pelayanannya kepada masyarakat. Pasalnya, sebanyak sepuluh pegawai di kantor setempat dinyatakan terkonfirmasi positif covid-19.

Penutupan kantor pelayanan ini dilakukan selama lebih dari sepekan, yakni mulai tanggal 1-8 Desember 2020. Kantor akan kembali dibuka pada 10 Desember 2020 mendatang.

Bagian Humas PA Brebes, Nursidik mengungkapkan, ada sepuluh pegawai di lingkungan PA Brebes yang terkonfirmasi positif usai dilakukan tes swab pada 23 November kemarin. Mereka adalah orang tanpa gejala (OTG) dan saat ini melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sampai sekarang belum diketahui asal penularan virus corona di lingkungan PA Brebes.

Baca Juga: Minum Jus Wortel Bagus di Tengah Pandemi, Tingkatkan Kekebalan Tubuh

"Hasil tes swab pertama pada 23 November lalu terdapat enam orang yang dilaporkan terkonfirmasi positif. Dan pada saat tes swab kedua tiga hari kemudian, ada empat orang yang dilaporkan terkonfirmasi positif Covid-19," katanya, Selasa (1/12/2020).

Dia menambahkan, sepuluh orang yang dinyatakan positif tersebut merupakan pegawai dan karyawan honorer.

Mereka dilaporkan terkonfirmasi positif covid-19, yakni terdiri dari empat orang hakim, dua orang panitera pengganti, tiga orang karyawan honorer dan satu orang tenaga kesekertariatan.

Baca Juga: Anies Baswedan Positif Covid, Menteri Besar Selangor; Doa Kami Bapak Dikaruniakan Segera Sembuh

"Semuanya tidak ada gejala. Jadi, kita harapkan semuanya bisa cepet sembuh dan kembali beraktifitas seperti biasa," jelasnya.

Untuk mencegah penyebaran covid-19 dan untuk melindungi masyarakat yang akan mengurus keperluan dan seluruh pegawai di lingkungan PA Brebes, maka pelayanan di lingkungan PA Kelas IA Brebes ditiadakan. Upaya ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Brebes.

"Untuk menjaga masyarakat dan pegawai PA dari penyebaran Covid-19, maka kami menutup sementara pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Sindikat Lobster Sangat Kuat, Ada Rp10,8 Triliun Dibalik Ekspor

Lebih lanjut Nursidik mengungkapkan, kegiatan pelayanan di Kantor PA Kelas IA Brebes ditiadakan. Antrean sidang perceraian dan lainnya juga ditunda dan kembali dibuka pada 15 Desember mendatang. Sementara itu, untuk saat ini kegiatan di kantor tersebut hanya diisi oleh pegawai yang piket.

"Sidang dan lainnya ditunda. Untuk pelayanan untuk para pencari keadilan juga kami tutup sementara," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr. Sartono membenarkan ada sejumlah pegawai di lingkungan PA Kelas IA Brebes yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Semeru Erupsi, 550 Warga di Kecamatan Pronojiwo Mengungsi

Mereka diketahui positif setelah dilakukan swab di kantor tersebut. Hasilnya, ada sepuluh pegawai di kantor tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sekarang sudah susah menyebut klaster atau transmisi virus yang menyebar di Kantor PA itu dari mana. Setiap orang punya mobilitas atau aktivitas yang tinggi. Sekarang bagaimana upaya kita melakukan tracing setelah diketahui ada yang positif," pungkas Sartono. ***

 

Editor: Eko Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler