Sepuluh Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Agama Brebes Tutup Sementara Pelayanan

- 1 Desember 2020, 19:35 WIB
Kantor PA Kabupaten Brebes menutup sementara pelayanan untuk masyarakat, akibat sepuluh pegawai setempat terkonfirmasi positif covid-19.*
Kantor PA Kabupaten Brebes menutup sementara pelayanan untuk masyarakat, akibat sepuluh pegawai setempat terkonfirmasi positif covid-19.* /

Untuk mencegah penyebaran covid-19 dan untuk melindungi masyarakat yang akan mengurus keperluan dan seluruh pegawai di lingkungan PA Brebes, maka pelayanan di lingkungan PA Kelas IA Brebes ditiadakan. Upaya ini semata-mata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Brebes.

"Untuk menjaga masyarakat dan pegawai PA dari penyebaran Covid-19, maka kami menutup sementara pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Sindikat Lobster Sangat Kuat, Ada Rp10,8 Triliun Dibalik Ekspor

Lebih lanjut Nursidik mengungkapkan, kegiatan pelayanan di Kantor PA Kelas IA Brebes ditiadakan. Antrean sidang perceraian dan lainnya juga ditunda dan kembali dibuka pada 15 Desember mendatang. Sementara itu, untuk saat ini kegiatan di kantor tersebut hanya diisi oleh pegawai yang piket.

"Sidang dan lainnya ditunda. Untuk pelayanan untuk para pencari keadilan juga kami tutup sementara," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Brebes, dr. Sartono membenarkan ada sejumlah pegawai di lingkungan PA Kelas IA Brebes yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Semeru Erupsi, 550 Warga di Kecamatan Pronojiwo Mengungsi

Mereka diketahui positif setelah dilakukan swab di kantor tersebut. Hasilnya, ada sepuluh pegawai di kantor tersebut yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Sekarang sudah susah menyebut klaster atau transmisi virus yang menyebar di Kantor PA itu dari mana. Setiap orang punya mobilitas atau aktivitas yang tinggi. Sekarang bagaimana upaya kita melakukan tracing setelah diketahui ada yang positif," pungkas Sartono. ***

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah