PORTAL BREBES - Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) harus melalui aplikasi MyPertamina.
Aturan tersebut masih diujicoba untuk pembelian pertalite dan solar.
Bagi konsumen Pertamina wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu.
Baca Juga: Simak Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor: Denda Pajak dan Bea Balik Nama Gratis
Berikut ini link pendaftaran MyPertamina : KLIK DISINI.
Kebijakan yang akan diberlakukan mulai 1 September 2022 di Pulau Jawa tersebut disorot anggota DPR RI Paramitha Widya Kusuma.
Anggota DPR RI asal Kabupaten Brebes tersebut dengan tegas menolak kebijakan tersebut.
“Pada dasarnya saya tidak setuju dengan segala sesuatu yang membuat rakyat kecil ribet dan susah untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak bagi mereka," kata Paramitha.
Ia juga mengungkapkan permasalahan dari penggunaan aplikasi tersebut.