PORTAL BREBES - Penutupan Festival Pasar Kuliner dan Hiburan di eks Pasar Kalierang Bumiayu dinilai melanggar hukum.
Pegiat LSM Forum Kajian Masyarakat Brebes Moh Subkhan mengatakan, yang berhak melakukan penutupan adalah Satpol PP, bukan camat.
"Penutupan yang dilakukan camat menurut saya salah besar, melanggar hukum, karena yang berhak melakukan penutupan adalah penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP," kata Subkhan.
Lanjut Subkhan, camat sebagai wakil bupati di wilayahnya seharusnya dapat bersikap lebih arif.
Sebelum mengambil keputusan, seharusnya camat mempertemukan semua pihak dan mengambil solusi.
Camat harus menpertimbangkan bahwa kegiatan festival tersebut sudah berjalan.
Jika ditutup, apa dampak yang akan timbul nantinya.
"Kalau ini dihentikan dampaknya apa, dianalisis dong. Ini pemerintahan, jangan maen tutup," tegas Subkhan.