Mantan Sekda Pemalang Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditangani Polda Jateng

15 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi borgol /pixabay/

PORTAL BREBES - Mantan Sekda Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin terjerat dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan. Saat ini, kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jateng.

Dikutip portalbrebes dari sinarjateng.pikiran-rakyat.com menyebutkan, mantan Sekda Pemalang disinyalir terjerat kasus pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. Riska Jaya Bakti dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.055.455.249.

Terkuaknya kasus tersebut, setelah Ghozinun Najib yang sebelumnya berprofesi sebagai ASN di Pemkab Pemalang melaporkan ke Polda Jateng.

Baca Juga: Sekda Pemalang Mundur, Bupati: Ini Penggantinya

Mendasari laporan itu, Polda telah memanggil para saksi untuk bahan pemeriksaan.

Najib ketika dihubungi awak media mengaku bahwa laporannya sudah ditindak lanjuti oleh Polda Jateng.

Bahkan Polda Jateng juga sudah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan tambahan. Kabarnya, Polda Jateng sudah menetapkan seorang tersangka.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H via telepon yang menginformasikan saudara Mohammad Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Najib, pada Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Hebat! Ratusan Hewan Ternak di Pemalang Terinveksi PMK Sembuh, Hanya 6 Ekor Mati

Najib yang sebelumnya menjabat sebagai PPKom pada proyek tersebut mengaku tidak tahu persis kapan penetapan tersangkanya.

Padahal, Najib sudah menanyakan langsung kepada Kanit 3 Subdit III/Tipidkor.

Menurut Kanit 3, lanjut Najib, hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan Polda. Setelah penyidikan selesai, maka akan dilakukan press rilis terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Berteduh di Gubuk, 5 Orang di Pemalang Tersambar Petir, Tiga Diantaranya Tewas

Sebagai informasi, Mohammad Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib ST.MT, Firnawan Hendrayanto ST, Saryanto SIP dan Ir. Sopar Sihite yang sudah menjalani kurungan badan atas perbuatannya.

Kasus yang menjerat Mohammad Arifin adalah kasus lama dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh).

Kemudian Paket II (Widodaren-Karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata-Sumberharjo, Sumberharjo-Banjarmulya, KH Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto). Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.055.455.249.

Baca Juga: Duh! Baru Diperbaiki, Jalan Brebes-Jatibarang sudah Rusak Lagi

Selaku pelapor, Najib berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan bahwa Mohammad Arifin terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Disclamer: Berita ini sudah tayang di sinarjateng.pikiran-rakyat.com dengan judul Mantan Sekda Pemalang yang Mengundurkan Diri, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler