Permohonan Banding PTDH Ferdy Sambo Ditolak, Ini yang Akan Dilakukan Pengacara

19 September 2022, 20:31 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Tidak Dengan Hormat /Pikiran Rakyat/Sulutpos

PORTAL BREBES - Senin 19 September 2022 Ferdy Sambo menjalani sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasil sidang tersebut memutuskan menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Dengan ditolaknya permohonan banding tersebut, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis angkat bicara terkait hal tersebut.

Baca Juga: Mengungkap Siapa Sebenarnya yang Menembak Brigadir J Sesunggunya

"Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa," kata Arman Hanis sebagaimana dilansir PMJ news, pada Senin, 19 September 2022.

Setelah putusan diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, keputusan pemecetan Ferdy Sambo itu telah final dan mengikat.

Dikatakanya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh untuk mengubah keputusan tersebut.

Ia juga mengatakan, Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," tegas Dedi sebagaimana dilansir Seputar Tangsel, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Fadli Zon Lempar Kritikan Pedas Soal Tidak Ditahanya Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Meski Jadi Tersangka

Terkait penyerahan hasil putusan, Dedi mengatakan akan diserahkan setelah proses administrasi selesai.

Penyerahan sanksi nantinya akan diserahkan oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) selambatnya tiga hari setelah sidang banding digelar.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler