Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Tegal, Ini Tampangnya

29 November 2022, 15:01 WIB
tampang tersangka yang melakukan pencabulan anak dibawah umur di Jatinegara Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Tegal mengungkap sejumlah kasus hari ini. Dari sejumlah kasus tersebut salah satu diantaranya adalah pencabulan anak dibawah umur.

Kasus pencabulan umur tersebut dilakukan oleh tersangka S (52) asal Jatinegara, Kabupaten Tegal terhadap korban yakni tetangganya yang masih berusia belia atau dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar SMP.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan Kasatreskrim, AKP Vonny Farizky saat ungkap kasus di Mapolres Tegal, Selasa 29 November 2022.

Baca Juga: Polres Tegal Ungkap Sejumlah Kasus Selama Dua Bulan Terakhir, Ada Curanmor, Tawuran hingga Pencabulan

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 20 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib. Saat itu, korban sedang tidur dikamarnya dan main HP dalam keadaan sendirian dirumahnya.

Kemudian, tersangka tiba-tiba datang dan masuk ke kamar korban sembari menutup pintu dan mematikan lampu kamar hingga berhasil mencabuli korban. Usai mencabuli, tersangka mengancam korban hingga memberinya uang sebesar Rp10 ribu setiap akan berangkat sekolah.

Usai mencabuli, tersangka keluar dari rumah dan korban pun menangis didalam kamarnya dan menceritakan apa yang terjadi pada ibunya.

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hakim Agung MA Dimyati Sudrajat, Siapa Dia?

Arie menyebut, bahwa tersangka sempat kabur dan melarikan diri ke Purworejo. Namun, tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.

Hingga akhirnya, saksi melaporkan tersebut kepada Polres Tegal. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban.

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat kejadian.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler