Dinamika dan Efektivitas Penerapan ETLE di Indonesia

27 Juni 2023, 14:38 WIB
Dinamika dan Efektivitas Penerapan ETLE di Indonesia /oleh Fery Irawan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

PORTAL BREBES - Kecenderungan untuk meminimalkan campur tangan manusia terdapat di era digital sekarang ini, selain tentunya berusaha meningkatkan transparansi. Salah satunya adalah penerapan Sitem tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan seperangkat alat elektronik yang menggunakan teknologi Automatic License Plate Recognition (ANPR) berupa kamera yang otomatis mendeteksi kendaran bermotor dan pelanggaran lalu lintas yang mulai diterapkan di Jakarta.

Sistem penidakan hukum ini diterapkan pada 1 Febuari 2020. Pada masyarakat awam, istilah ETLE lebih dikenal dengan e-tilang. Hinggal pertengahan tahun 2023 ini, titik tilang elektronik hanya ada pada 34 provinsi di Indonesia. Hal ini tentu perlu diapresiasi. Walaupun ada beberapa catatan yang perlu menjadi bahan evaluasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Penghapusan Tilang mandiri pada 23 Oktober 2022 meniadakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual. Realita nya sejak tak diberlakukan tilang manual menimbulkan banyak fenomena baru yang terjadi di tengah masyarakat. Fenomena pengendara yang terang-terangan berani melanggar aturan lalu lintas, meski ada polisi di lapangan, fenomena tersebut terjadi sejak tidak berlakunya lagi prosedur tilang manual.

Baca Juga: Diklat Satpam Gada Pratama di Kota Tegal Dibuka Dirbinmas Polda Jateng

Menerapkan ETLE dalam menciptakan ketaan berlalulintas dalam berkendara pada dasarnya tidak semudah membalikan telapak tangan, disamping perlunya kesadaran masyarakat, ketegasan dari apparat penegak hukum dalam hail ini sangat di perlukan dalam menegakan peraturan yang ada. Dengan itu pihak dari kepolisian yang memegang untuk sangat tegas dan disiplin agar penerapan ETLE ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Selain timbul nya fenomena baru di tengah masyarakat, program baru ETLE yang digagas pemerintah, menuai keluhan masyarakat pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir, meski mereka tidak mendapatkan kiriman surat tilang. Artinya, peluncuran tilang elektronik tersebut perlu disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diberlakukan, agar semua warga bisa memahami dan menyadari saat mereka terkena tilang.

Disarankan bagi para pengemudi mobil dan sepeda motor agar terhindar dari ETLE, untuk tidak memakai masker asal-asalan, tidak pegang HP, memperhatikan marka jalan dan kecepatan di jalan tol, Traffiklight jangan diterjang, kunci helm yang benar, lampu dan lighting sepeda motor berfungsi baik, juga mesti hati-hati karena saat ini belok kiri langsung sudah tidak berlaku lagi. Harus melihat rambu atau himbuan dahulu, apakah bisa langsung atau harus menunggu lampu hijau menyala baru bisa belok kiri.

Baca Juga: Permudah Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor, Dishub Kota Tegal Launching Siantor

Faktanya sederet kebijakan yang diturunkan dalam bentuk aturan ketika diterapkan secara langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. Seharusnya juga sebelum memberlakukan sebuah kebijakan, dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan identitas yang tercantum dalam STNK tersebut.

Kemudian memastikan kesesuaiannya dengan yang tercantum dalam STNK. Bisa jadi nama yang tercantum dalam STNK sudah berganti kepemilikan atau alamat tempat tinggalnya sudah berbeda. Sehingga, tidak sedikit warga yang terpaksa menanggung denda ETLE padahal tidak melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan dalam surat pemberitahuan.

Untuk itu, perlu dilakukan penyempurnaan proses ETLE serta melakukan sosialisasi oleh Polri kepada masyarakat agar masyarakat memiliki pemahaman dan mempunyai kesadaran terhadap kebijakan ini. Selanjutnya tidak membuat masyarakat yag sedang kesulitan dalam menangung beban hidup, harus ditambah lagi dengan kesulitan akibat kebijakan ETLE.

Baca Juga: Letkol Inf. Suratman, Jabat Komandan Kodim 0712 Tegal

Jika ditelisik mendalam, peran polisi yang sejatinya pelayan masyarakat belum menunjukkan bahwa yang dilakukannya sesuai dengan tujuan dari fungsi keamanan itu sendiri, yakni, belum mencirikan sebagai pihak yang mampu memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, dapat dilihat bagaimana respon dari masyarakat. Ada yang kesulitan mengurus untuk membuka STNK agar bisa membayar pajak dan bisa digunakan lagi, ada juga yang terpaksa membayar denda padahal tidak melakukan pelanggaran. Hal ini menjadi suatu dilema tersendiri bagi masyarakat. Bayar denda rugi karena tidak melanggar, tidak bayar pun rugi karena STNK tidak akan bisa digunakan alias tidak berlaku.

Jika ingin masyarakat sadar terhadap aturan berlalu lintas, sadarkan pula para pembuat aturannya, sertakan edukasi yang jelas dan benar, hingga semua merasa nyaman dan tenang menjalankannya. Karena mereka sadar akan keselamatan diri dan semua pengguna jalan. sejatinya banyaknya kebijakan yang dibuat dalam bentuk aturan, ketika diterapkan langsung tidak akan efektif tanpa adanya edukasi kepada seluruh rakyat. ***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler