Tanggapan Kemenag Soal Permintaan Pembekuan Al Zaytun: Jangan Sampai Ciderai Hak Santri

4 Juli 2023, 17:13 WIB
Tanggapan Kemenag soal pembekuan Al Zaytun /Antara/Asep Firmansyah

Portal Brebes - Terkait adanya kasus di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama menanggapi hal tersebut.

Melalui Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur, mengungkapkan bahwa penyelesaian Al Zaytun tidak boleh mencederai hak para santri.

“Jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai. Sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar,” kata Waryono Gafur, sebagaimana dikutip Portal Brebes dari Antara, Selasa 4 Juli 2023.

Baca Juga: Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Berharap Perangkat Desa Hindari Narkoba

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim investigasi.

Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat juga merekomendasikan izin pesantren Al Zaytun dibekukan.

Tak hanya itu, Ridwan Kamil juga meminta agar aset dari Al Zaytun dibekukan. Hal ini dikarenakan terkait adanya dugaan perputaran uang secara ilegal.

Baca Juga: Dinamika dan Efektivitas Penerapan ETLE di Indonesia

Menanggapi adanya permintaan tersebut, Waryono mengungkapkan bahwa persoalan kasus Al Zaytun ini masih terus dibahas, termasuk soal pembekuan jika memang terbukti adanya penyimpangan.

Dirinya juga masih mempertimbangkan perihal nasib santri Al Zaytun, tentunya ini juga masih perlu dipertimbangkan.

“Pokonya apakah nanti (para santri) akan dipindahkan (ke ponpes lain), atau tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya. Saya belum bisa menyampaikan sekarang,” ungkap Waryono Ghafur.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Sengketa Ahli Waris Tanah Datangkan Saksi di Pengadilan Slawi

Diketahui bahwa hingga saat ini, penanganan kasus Al Zaytun masih terus berjalan. Panji Gumilang sebagai Pimpinan pesantren Al Zaytun juga sudah menjalani proses pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.***

Editor: DR Yogatama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler