Pengertian Thaharah, Hukum, dan Media yang Digunakan

- 26 Desember 2021, 16:02 WIB
Pengertian Thaharah, Hukum, dan Media yang Digunakan untuk Berthaharah. Foto Ilsutrasi
Pengertian Thaharah, Hukum, dan Media yang Digunakan untuk Berthaharah. Foto Ilsutrasi /

PortalBrebes.com - Dalam Islam, kita tentu pernah mendengar istilah tharahah. Apa itu thaharah? Kata thaharah berasal dari bahasa Arab yang berarti bersih atau suci.

Menurut bahasa, kata thaharah artinya bersih dan terbebas dari kotoran. Sedangkan menurut istilah syariat, thaharah adalah menghilangkan hadas dan najis dari tubuh, pakaian, serta tempat sehingga seseorang dianggap sah ibadahnya.

Dalam menjalani ibadah sehari-hari, thaharah menjadi hal yang sangat urgen. Sebab, thaharah merupakan tahap awal ibadah seseorang. Hukum thaharah (bersuci) adalah wajib, khususnya bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat.

Dalam sebuah hadits Rasullah SAW disebutkan bahwa Allah tidak akan menerima sholat yang dilaksanakan dalam keadaan tidak suci. Oleh karena itu, sholat tidak akan sah apabila seseorang belum bersuci dari hadas kecil, hadas besar, ataupun najis.

Adapun media atau sarana yang digunakan untuk berthaharah ada dua, yaitu air dan debu. Namun, debu hanya boleh digunakan sebagai pengganti air dalam kondisi tertentu saja.

Dilansir PortalBrebes.com dari buku Shahih Fiqih Sunnah Wanita, setidaknya ada dua macam air yang harus kita tahu, yaitu air yang suci (thahur) dan air najis.

Air yang suci adalah air yang masih murni atau belum berubah bentuk aslinya yang keluar dari dalam tanah atau turun dari langit. Adapun jenis-jenis air suci antara lain: air sungai, salju, embun, dan air sumur.

Air thahur adalah air yang suci dan menyucikan. Air inilah yang dipakai untuk menghilangkan hadas dan najis. Kemudian bagaimana hukumnya apabila air tersebut bercampur dengan benda yang suci namun salah satu unsur baru, rasa, dan warnanya berubah?

Air tersebut tetap dihukumi suci dengan syarat masih bisa disebut sebagai air. Namun, apabila air tersebut bercampur dengan benda suci lain yang kemudian membuat wujudnya berubah serta namanya bukan lagi air, maka air seperti itu tidak bisa digunakan untuk bersuci.

Halaman:

Editor: Ali Damsuki

Sumber: Buku Shahih Fiqih Sunnah Wanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x