Bagaimana Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama? Simak Penjelasannya Agar Tak Gagal Paham!

- 11 Desember 2021, 19:13 WIB
Bagaimana Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama? Simak Penjelasannya Agar Tak Gagal Paham!
Bagaimana Hukum Nikah Mut’ah Menurut Jumhur Ulama? Simak Penjelasannya Agar Tak Gagal Paham! /Jeremy Wong Weddings/unsplash

PortalBrebes.com – Hukum nikah mut’ah kembali mencuat. Diantara penyebabnya adalah beredar isu liar di media sosial yang menyebut bahwa Herry Wirawan, sang predator seks, berpaham syiah.

Aksi bejat Herry Wirawan menghamili 21 santriwati itu diisukan sebagai bagian dari praktek nikah mut’ah. Meskipun isu tersebut sudah dibantah oleh Ahlulbait Indonesia, namun pembahasan nikah mut’ah terus bergulir.

Muncul sebuah pertanyaan di benak masyarakat: Bagaimana hukum nikah mut’ah menurut jumhur ulama? Mari telisik lebih dalam tentang hukum nikah mut’ah menurut jumhur ulama pada bagian artikel ini.

Nikah mut’ah adalah sebuah bentuk pernikahan yang dibatasi dengan perjanjian waktu dan upah tertentu. Dengan kata lain, nikah mut’ah adalah sebuah pernikahan yang ditentukan sampai waktu tertentu, sehingga setelah waktu tertentu itu usai, maka usai sudah pernikahan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Herry Wirawan Predator Seks yang Cabuli 21 Santriwati Itu Sedang Mengamalkan Nikah Mut’ah?

Itulah pengertian nikah mut’ah secara sederhananya. Namun dikalangan para ulama, pengertian nikah mut’ah memiliki beragam makna.  Lalu bagaimana hukum nikah mut’ah?

Menurut jumhur ulama, hukum nikah mut’ah adalah haram (dilarang). Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa No. Kep-B-679/MUI/XI/1997 Tanggal 25 Oktober 1997 yang menyatakan bahwa nikah mut'ah hukumnya haram.

Mengapa jumhur ulama mengharamkan nikah mut’ah? Ada beberapa alasan mengapa jumhur ulama dan empat madzhab mengharamkan nikah mut’ah.

Pertama, larangan Rasulullah SAW dalam beberapa hadis. Misalnya, dalam hadis riwayat Ibnu Majah. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai sekalian manusia, aku telah membolehkan kalian melakukan nikah mut’ah. Ketahuilah, sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat nanti.” Hadis ini adalah hadis shahih.

Halaman:

Editor: Kumarudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah