Hukum Melakukan Sholat Berjamaah Apa Ya?

- 13 Desember 2021, 14:36 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah.
Ilustrasi sholat berjamaah. /MUI./

PortalBrebes.com – Mengenai hukum melakukan sholat berjamaah itu bervariasi. Ada yang mengatakan hukum melakukan sholat berjamaah itu sunnah muakkad, fardlu kifayah, dan bahkan fardlu ‘ain.

Adapun ulama yang mengakatan bahwa hukum sholat berjamaah itu sunnah muakkad adalah Imam al-Hanafi dan Imam al-Malik. Hal tersebut berdasarkan keterangan Imam As-Syaukani dalam kitabnya yang berujudul Nailul Authar jilid 2 halaman 146.

Arti dari sunnah muakkad adalah sunnah yang sangat ditekankan untuk dilakukan. Al-Karkhi dari ulama Al Hanafiyah mengatakan bahwa hukum shalat berjamaah itu sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur.

Dalam hal ini yang dimaksud dengan sunnah muakkad menurut kalangan mazhab Al Hanafiyah adalah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkad itu sama dengan wajib sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab Bada`ius-Shanai` karya Al Kisani jilid 1 halaman 76.

Selain itu, Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menjelaskan bahwa hukum sholat berjamaah itu sunnah muakkad.

Namun ada beberapa ulama yang berbeda pendapat, yaitu Imam Syafi’i dan Abu Hanifah. Sebagaimana yang disebutkan Ibnu Habirah dalam Kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142 bahwa dua ulama tersebut berpendapat hukum sholat berjamaah itu fardlu kifayah.

Ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum sholat berjamaah itu fardlu ’ain. Ulama yang berpendapat demikian adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, dan Ibnu Hibban.

Sedangkan Imam Hambali lebih mengkhususkan bahwa sholat berjamaah itu wajib untuk laki-laki. Beliau berkata, bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukum melaksanakan sholat berjamaah adalah fardlu ‘ain, sehingga berakibat dosa jika ditinggalkan.

Saking wajibnya hukum melakukan sholat berjamaah ini, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yang artinya:

Halaman:

Editor: Ali Damsuki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah