PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Luhut: Syarat Perjalanan Akan Tetap Diperketat

- 7 Desember 2021, 21:26 WIB
Luhut Binsar Panjaitan
Luhut Binsar Panjaitan /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

PortalBrebes.com – PPKM Level 3 Naturu dibatalkan. Sebagaimana kabar yang sudah lama berhembus, PPKM Level 3 Nataru yang sedianya akan diterapkan di beberapa wilayah saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) itu batal diterapkan.

Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan PPKM level 3 Nataru saat libur Nataru di seluruh penjuru Tanah Air.

PPKM Level 3 Nataru dibatalkan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi terkini penangan Covid-19 yang tren-nya mengalami penurunan signifikan.

Pemerintah mengklaim, penangan pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan dan terkendali.

Hal itu dibuktikan, antara lain, angka konfirmasi kasus Covid-19 harian stabil berada di bawah 400 kasus.

Berkaitan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa saat ini Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Nataru.

“Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tertinggi meski kasus rendah. Dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu,” kata Luhut sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenko pada Selasa, 7 Desember 2021.

Lebih jauh, Luhut mengungkapkan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan, terutama mengingat munculnya varian baru, yakni Omicron, yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Guna mengantisipasi masuknya varian Omicron, Luhut mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperketat syarat perjalanan untuk penumpang dari luar negeri.

perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Najib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah