Mantan Sekda Pemalang Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditangani Polda Jateng

- 15 Juli 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /pixabay/

Padahal, Najib sudah menanyakan langsung kepada Kanit 3 Subdit III/Tipidkor.

Menurut Kanit 3, lanjut Najib, hal itu merupakan salah satu metode penyidikan yang digunakan Polda. Setelah penyidikan selesai, maka akan dilakukan press rilis terkait dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Berteduh di Gubuk, 5 Orang di Pemalang Tersambar Petir, Tiga Diantaranya Tewas

Sebagai informasi, Mohammad Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Ir. H. Sulatif Yulianto, Ghozinun Najib ST.MT, Firnawan Hendrayanto ST, Saryanto SIP dan Ir. Sopar Sihite yang sudah menjalani kurungan badan atas perbuatannya.

Kasus yang menjerat Mohammad Arifin adalah kasus lama dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Paket I (Belik-Watukumpul dan Comal Bodeh).

Kemudian Paket II (Widodaren-Karangasem, lingkar kota Comal, Bojongbata-Sumberharjo, Sumberharjo-Banjarmulya, KH Ahmad Dahlan dan Hos Cokroaminoto). Total kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.055.455.249.

Baca Juga: Duh! Baru Diperbaiki, Jalan Brebes-Jatibarang sudah Rusak Lagi

Selaku pelapor, Najib berkeyakinan dengan fakta dan bukti di lapangan bahwa Mohammad Arifin terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

Disclamer: Berita ini sudah tayang di sinarjateng.pikiran-rakyat.com dengan judul Mantan Sekda Pemalang yang Mengundurkan Diri, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Sinarjateng.com-Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x