Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan Kejari Kota Tegal

- 18 Juli 2022, 15:26 WIB
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2022, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti.
Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2022, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti. /Sari

PORTAL BREBES - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2022, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti, Senin 18 Juli 2022, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tegal.

Hadir dalam acara tersebut Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro, Ketua Pengadilan Negeri Tegal, Kodim 0712 Tegal dan dari Bea Cukai Tegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Slamet Siswanta mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum pada tahun 2021 yang sudah memiliki kekuatan hukum, atau sudah melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tegal.

Baca Juga: Setelah Surut, Beredar Video Warga Temukan Ikan Raksasa Diduga di Garut

Oleh karenanya sudah menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan. Barang bukti tersebut diantaranya batang dan daun ganja, handphone, timbangan digital, berkas dan flashdisk, obat-obatan yang disalagunakan, dan minyak.

Dijelaskan Slamet, barang bukti tersebut didapat dari Polres Tegal Kota, BNN Kota Tegal, dan dari hasil tangkapan Mabes Polri.

Selain melakukan pemusnahan barang bukti, diperingatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 yang mengangkat tema "Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi", akan diadakan pula acara ziarah ke Taman Makam Pahlawan dan bhakti sosial.

Baca Juga: Benarkah Nikahi Sule Karena Harta? Ini Jawaban Nathalie Holscher

Sementara sambutan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Bhakti Adhyaksa untuk Kejaksaan Negeri Tegal.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x