Grebeg Situs Judi Online, 27 Orang Diamankan 2 Diantaranya yakni Selebgram

- 27 Juli 2022, 09:00 WIB
Polisi Gerebek Tempat Situs Judi Online di Tangerang, Terciduk 2 Selebgram Promotor Judi Online
Polisi Gerebek Tempat Situs Judi Online di Tangerang, Terciduk 2 Selebgram Promotor Judi Online /Youtube Polda Lampung

PORTAL BREBES - Tidak hanya judi darat, kali ini judi online tengah marak di tengah kalangan masyarakat umum.

Kini masyarakat banyak yang tergiur dengan para promoter judi online yang menjanjikan diskon hingga kemenangan yang besar.

Judi online bisa digunakan setelah member atau pendaftar akun telah mengirim uang melaui rekening atau sejenisnya yang kemudian menjadi saldo di situs judi online yang di mainkan.

Baca Juga: Komplotan Begal di Tanggerang Berhasil Dibekuk Polisi, Statusnya Memprihatinkan

Seperti diketahui dalam https://ejournal.unsrat.ac.id/ perjudian secara nonkonvensional adalah jenis baru yang berkembang dan diatur dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Penerapan perjudian sebagai suatu tindak pidana dapat hilang sifat perbuatan melawan hukum jika perjudian itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sehingga perjudian itu menjadi sah atau legal.

Kali ini Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, menggrebeg tempat yang dijadikan sebgai kantor situs judi online pada 25 Juli 2022.

Baca Juga: Terkuak Siapa Otak Dibalik Peristiwa Penembakan Istri Anggota TNI

Kantor situs judi online tersebut diketahui terletak di Tanggerang, Banten.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah