Setelah mengamankan pelaku, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 44.074 gram atau 44 KG yang dikemas dalam bungkusan teh cina.
Dai keterangan pelaku, dirinya mendapakan barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Masih dalam Hitungan dan Dikalkulasi
"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per transaksi yang berhasil dilakukan. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," bebernya.
Atas pengungkapan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat telah menyelamatkan sekitar 2220.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang sangat membahayakan jiwa dan merusak generasi bangsa.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.***