Satresnarkoba Polres Tegal Kota Ringkus Pengedar Sabu dengan 41 Paket Siap Edar

- 7 September 2022, 13:16 WIB
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kota Tegal. /Dewi PM/ Sari

Kemudian, sambung Kasat Resnarkoba, setelah diinterogasi oleh petugas, pelaku menyampaikan bahwa masih tersimpan sabu di rumahnya yang beralamat di jalan AR. Hakim Gg. Abdurahman Rt.02 Rw 12 Kel. Randugunting, Kec. Tegal Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar pelaku disamping lemari ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan paket sabu siap edar dan barang bukti lainya.

"Setelah kantong plastik warna hitam yang ditemukan dikamar pelaku diperiksa oleh petugas, ternyata berisikan 6 paket sabu seberat 2,93 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 8 paket sabu seberat 3,55 gram didalam plastik bening terbungkus bekas snack, 17 paket sabu seberat 5,02 gram didalam plastik klip bening terbungkus bekas snack, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek gas warna ungu, 1 plastik isi potongan bungkus snack, 1 bendel isi potongan stiker warna warni dan 1 buah alat hisap atau bong," terang Kasat Resnarkoba.

Baca Juga: Dalam Waktu 1 Jam, Tiket Konser Ungu di Malaysia Ludes Terjual

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal pidana Narkotika tentang setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menjual (mengedarkan) menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai dan memiliki Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Hal ini sebagaimana di atur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x