Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Tegal, Ini Tampangnya

- 29 November 2022, 15:01 WIB
tampang tersangka yang melakukan pencabulan anak dibawah umur di Jatinegara Tegal
tampang tersangka yang melakukan pencabulan anak dibawah umur di Jatinegara Tegal /DR Yogatama/

Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat kejadian.

Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah