Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni diantaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat kejadian.
Baca Juga: Kepala SMP Negeri 1 Bumiayu Penuhi Panggilan Tipikor, Klarifikasi Dugaan Pungutan
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***