Tawuran Dua Genk Pelajar di Kabupaten Tegal Memakan Korban Jiwa, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

- 29 November 2022, 16:59 WIB
2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di depan SMP N 3 Adiwerna
2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran di depan SMP N 3 Adiwerna /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Tawuran yang dilakukan dua genk yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia, akhirnya berhasil diungkap polisi. Dua genk yang melakukan tawuran itu semuanya masih berstatus pelajar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at didampingi Wakapolres Tegal, Kompol Didi Dewantoro dan Kasatreskrim, AKP Vonny Farizky ketika konferensi pers di Mapolres Tegal, Selasa 29 November 2022.

Kejadian tersebut bermula ketika pada Minggu 20 November 2022 pukul 05.30 Wib telah dillaporkan kejadian dugaan tindak pidana orang meninggal dunia akibat terjatuh dari motor.

Baca Juga: Parah! Ayah Cabuli Anak Kandung di Kabupaten Tegal, Korban Diancam dan Dibujuk Rayu Uang Sebesar Rp50 Ribu

Dari hasil penyelidikan, Arie menyebut ditemukan fakta sebelum kejadian itu yakni korban tersebut terlibat dalam tawuran antar kelompok pemuda.

“Kelompok pemuda itu yang terlibat tawuran yakni AKAMSI dan 12 Famili,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya berhasil mengidentifikasi adanya dua kelompok atau genk yang melaksanakan tawuran di TKP tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Diringkus Polres Tegal, Ini Tampangnya

Usai penyelidikan, polisi mengusut bahwa kronologi kejadian bermula ketika kelompok AKAMSI menyerang kelompok 12 Famili. Kemudian, kelompok AKAMSI mengirim pesan ke Instagram 12 Familli untuk menantang kembali dijalur tawuran.

“Pesan tersebut berhasil diterima oleh 12 Famili dan menentukan tantangan tersebut di Jalan Raya 2 Adiwerna, Kabupaten Tegal,” ungkapnya.

Lantaran, di jalan tersebut ramai, kemudian kelompok AKAMSI bergerak ke selatan yang juga diikuti oleh kelompok 12 Famili.

Baca Juga: Polres Tegal Ungkap Sejumlah Kasus Selama Dua Bulan Terakhir, Ada Curanmor, Tawuran hingga Pencabulan

“Hingga akhirnya, mereka terjadi tawuran tepatnya di depan SMP N 3 Adiwerna dengan membawa senjata tajam mereka masing-masing yang sudah dipersiapkan sebelumnya,” ungkapnya.

Dari kejadian itu, Pihaknya berhasil mengamankan 15 orang yang kemudian 2 orang dari 15 tersebut dinyatakan sebagai tersangka yang merupakan anak dibawah umur yang masih bertatus pelajar SMP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak membawa, menguasai atau mempergunakan senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang.

Baca Juga: Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Hakim Agung MA Dimyati Sudrajat, Siapa Dia?

Sementara, alat bukti yang diamankan yakni sebuah sepeda motor Honda PCX dan sejumlah senjata tajam.

“Ada juga senjata tajam yang dilas dari pelaku itu, nantinya kita perintahkan Bhabinkamtibmas yakni akan melakukan monitoring kepada tukang las yang ada di Kabupaten Tegal agar tidak mau menerima permintaan yang membuat senjata itu,” jelasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah