Hukum Tidak Pernah Lepas dari Teknologi

- 15 Juni 2023, 15:30 WIB
Hukum Tidak Pernah Lepas dari Teknologi oleh  Bagas Satrio Wibowo / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Hukum Tidak Pernah Lepas dari Teknologi oleh Bagas Satrio Wibowo / Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang /

- Pemanfaatan teknologi dalam dunia perundang-undangan memberikan sejumlah keuntungan seperti, proses penyusunan peraturan dapat menjadi lebih efisien dan cepat dengan adanya perangkat lunak yang mendukung.

- Penerapan teknologi juga dapat meminimalkan kesalahan manusia dalam proses penulisan, pemformatan, dan penyimpanan dokumen perundang-undangan. Selain itu, pemanfaatan teknologi juga dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap peraturan dan dokumen-dokumen hukum. Dengan adanya sistem basis data terpusat, para pemangku kepentingan seperti pengacara, hakim, atau masyarakat umum dapat dengan mudah mencari dan mengakses informasi hukum yang diperlukan. Hal ini akan membantu mendorong transparansi hukum dan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan.

Dukungan Pemerintah dalam Digitalisasi Perundang-undangan:

Baca Juga: Tak Ingin Kecolongan Adanya Balap Liar dan Kejahatan Malam, Polres Tegal Kota Gencarkan Giat Patroli

Dalam upaya mendorong digitalisasi perundang-undangan, dukungan pemerintah memainkan peran penting. Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan atau regulasi yang memfasilitasi penggunaan teknologi dalam penyusunan, penyimpanan, dan akses dokumen perundang-undangan.

Dasar Hukum Penggunaan Dokumen dan Tanda Tangan Digital dalam Perundang-undangan: Untuk memastikan keabsahan penggunaan dokumen dan tanda tangan digital dalam perundang-undangan.

Diperlukan dasar hukum yang jelas. Pemerintah dapat menetapkan undang-undang atau peraturan yang mengakui validitas dokumen elektronik dan tanda tangan digital sebagai bentuk yang sah dan dapat dipercaya secara hukum.

Baca Juga: Krisdianto Jabat Ketua PGSI Kota Tegal Periode 2023 - 2028

Hal ini memastikan bahwa penggunaan teknologi dalam perundang-undangan diakui secara resmi dan mengikat secara hukum.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah