Berdalih Pinjam Pisau untuk Kupas Buah di Tukang Bakso, Warga Pekalongan Tewas Ditusuk Temannya Sendiri

- 11 September 2023, 16:43 WIB
ilustrasi penusukan
ilustrasi penusukan /Portal Brebes/

“Sesampainya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” paparnya.

Baca Juga: Kata Bupati Tegal Umi Azizah saat Salurkan Bantuan Air Bersih di Jatinegara : Buat Hidran Umum

Setelah kejadian tersebut, kata dia, pihaknya langsung menghubungi keluarga korban di Wiradesa, Pekalongan.

“Jenazah korban telah kami serahkan pada pihak keluarga untuk dikebumikan di kampung halamannya,” bebernya.

Dikatakan, tersangka kemudian dibekuk polisi beserta barang bukti telah diamankan petugas dan hingga saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pemalang kota.

Baca Juga: Domba Sakub, Produk Unggulan di Kabupaten Brebes yang Perlu Dikembangkan Agar Tidak Punah

“Tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 undang-undang tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang anak dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah