Teka-teki Mayat Perempuan yang Ditemukan Ngambang di Pemalang, Ternyata Dibunuh, Polisi Ungkap Motif Pelaku

- 25 September 2023, 16:40 WIB
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menungkapkan teka-teki mayat perempuan yang ditemukan mengambang di aliran sungai wilayah Pemalang
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menungkapkan teka-teki mayat perempuan yang ditemukan mengambang di aliran sungai wilayah Pemalang /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Teka-teki mayat seorang perempuan berinisial RI (20) yang ditemukan mengambang di aliran sungai area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang dengan berseragam pramuka akhirnya terungkap.

Setelah 1 bulan lamanya polisi memburu pelaku hingga mengingat jenazah korban yang sudah rusak, akhirnya pria berinisial AM (26) berhasil ditangkap pada 23 September 2023.

"Berkat upaya Tim Satreskrim Polres Pemalang dan di backup Satreskrimum Polda Jateng pelaku akhirnya bisa ketemu dan ditangkap," ujar Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Hanshiska Aprilaya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Pemalang, Senin 25 September 2023.

Baca Juga: Heboh! Ngaku Wartawan, 3 Oknum Ini Peras Warga di Brebes Hingga Belasan Juta, Ini Penyebabnya

Pelaku yang merupakan warga Dusun Kedawung, Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang itu ternyata memiliki motif ingin menguasai harta korban.

Bermula ketika pelaku sudah memiliki keniatan mencari korban secara acak dengan membuat akun palsu di media sosial yang mengatasnamakan dan menggunakan foto orang lain.

"Pada 5 Agustus 2023 antara korban dan pelaku kemudian berteman di media sosial Facebook. Atas perkenalan itu, akhirnya tersangka maupun korban menjalin komunikasi inten dan melakukan janji ketemu pada 20 Agustus 2023 di depan SMA N 1 Comal," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Peras Warga, Oknum Wartawan Dibawa ke Balai Desa

Setelah korban pulang kerja, lanjut ia, korban kemudian bertemu dengan pelaku yang akhirnya diajak untuk berjalan-jalan bekeliling di kota menggunakan sepeda motor milik korban. Namun, dari pelaku saat itu menggunakan masker.

"Sesampainya disuatu TKP daerah Kedawung, saat itu korban meminta pelaku untuk membuka maskernya. Dengan kondisi yang bingung, akhirnya pelaku membekap dari belakang dengan tangannya untuk mencekik korban hingga akhirnya korban pun kejang yang kemudian akhirnya meninggal dunia," ungkapnya.

Dia melanjutkan, pelaku memang sempat ingin berbuat asusila kepada korban, namun karena bagian korban mengeluarkan kotoran, akhirnya pelaku tidak jadi melakukan tindakan asusila yang hanya melakukan tindakan pelecehan lainnya.

Baca Juga: Diduga Hendak Melakukan Percobaan Pencurian di Rumah Warga, Pria di Pemalang Ini Diamankan Polisi

Untuk menghapus jejaknya, pelaku kemudian memakaikan baju pramuka kepada korban dan membungkusnya dengan sarung dan meletakkan korban dibagian tengah untuk dibuang.

"Sampai di TKP Desa Blendung, pelaku membuang korban ke aliran sungai disana dan juga mengikatnya dengan menggunakan batu agar tak terlihat oleh seseorang," terangnya.

Setelah pelaku membuang korban, pelaku kemudian mengaku menitipkan motor korban kepada temannya. Tak hanya itu, untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menghilangkan tanda kendaraan motor milik korban.

Baca Juga: Merasa Diteror Orang Tidak Dikenal, Ketua Persab Brebes dan Istri Lapor Polisi

Atas perbuatannya, penyidik menetapkan beberapa pasal yakni 338 KUHP, 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP.

"Dengan pasal itu, pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun dan 9-15 tahun," tutupnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah