"Kejahatan narkoba memang saat ini lagi trend, dalam setahun kami mengagendakan pemusnahan BB 2 kali. Pemusnahan kali ini merupakan kali yang kedua dalam tahun 2023 ini," ujarnya.
Baca Juga: Punya Air Jernih dan Menyegarkan, Berikut Destinasi Wisata Pemandian Alami di Serang Banten
Nurelinasari menyebutkan, pemusnahan BB hanya berlaku terhadap BB yang perkaranya sudah inkrah dan bukan BB yang berkewajiban dikembalikan atau dirampas untuk negara.
"Kepada masyarakat kami imbau, sekecil apapun perbuatan pidana pasti akan ada efeknya, maka jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang melanggar hukum sebab akan kami tindak tanpa pandang bulu," pungkas Nurelinasari.***