Iskandar memaparkan, bermula dari dibukanya proses seleksi calon Direksi PDAM Kota Tegal pada November 2022 lalu. Lalu dilaksanakan seleksi administrasi dan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
Baca Juga: Surat Edaran Walikota Tegal Dinilai Tidak Sakti, Tempat Karaoke Nekat Buka di Bulan Ramadhan
Selanjutnya, dari hasil UKK dapat diketahui nilai-nilai yang didapatkan peserta seleksi calon Direksi yang disarankan, antara lain: Supendi nilai 8,36; Iskandar nilai 8,04; Untung nilai 7,80; dan UU Jubaedah nilai 7,63.
Para peserta seleksi calon Direksi kemudian mengikuti tahapan akhir seleksi yaitu tes wawancara dengan Walikota Tegal.
Menurut Iskandar, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses seleksi Direksi tersebut, yang pertama adalah secara tiba-tiba Walikota Tegal menetapkan Direksi PDAM melalui SK Walikota, padahal sebelumnya para peserta seleksi belum pernah diberikan pengumuman hasil akhir seleksi.
Baca Juga: Ini Baru Top! Walikota Tegal Imbau Warga Agar Lapor ke Polisi Jika Ada Perjudian di Lingkungannya
Kedua, penetapan Direksi PDAM Kota Tegal oleh Walikota Tegal tidak mempertimbangkan nilai hasil Uji kelayakan dan kepatutan, dimana yang ditetapkan sebagai Direksi adalah peserta dengan nilai UKK terendah diantara peserta yang disarankan.
Ketiga, proses seleksi Direksi dinilai tidak transparan dan akuntabel. Hal ini dibuktikan jika sampai dengan hari ini, Walikota Tegal tidak mengumumkan SK pengangkatan Direksi kepada masyarakat luas.***