Penetapan Direktur Operasional Perumda Air Minum Tirta Bahari Disoal, Walikota Tegal Digugat

- 23 Desember 2023, 15:49 WIB
Iskandar bersama rekan saat menunjukan surat usai mendaftarkan gugatan kepada Walikota Tegal di PTUN Semarang
Iskandar bersama rekan saat menunjukan surat usai mendaftarkan gugatan kepada Walikota Tegal di PTUN Semarang /

PORTAL BREBES- Surat Keputusan (SK) Walikota Tegal No. 539/052/2023 tentang Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Tirta Bahari Kota Tegal tertanggal 2 Mei 2023 dinilai cacat hukum.

Hal itu ditegaskan oleh Iskandar, S.T., salah satu peserta seleksi calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Bahari/ PDAM dalam siaran persnya belum lama ini.

Kaitan hal itu, Iskandar menggugat Walikota Tegal ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang.

Baca Juga: Begini Kata Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono Tentang Kedudukan Sektor Olahraga Dalam Pembangunan

Gugatan itu telah diregister dengan Nomor Perkara 95/G/2023/PTUN. Smg dan akan dimulai sidang pertama pada hari Selasa, 9 Januari 2024 mendatang.

"Kami menilai jika Walikota Tegal dalam penerbitan SK Pengangkatan Direksi PDAM telah melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB)," tegas Iskandar dalam siaran persnya.

Lebih jauh dijelaskan Iskandar, yang dimaksudkan adalah melanggar Asas Kepastian Hukum, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan, Asas Kecermatan, Asas Keterbukaan, Asas Profesionalitas, Asas Fair Play, dan Asas Akuntabilitas.

Baca Juga: Viral! Beredar Foto Cewek Joget Duet Bareng Walikota Tegal, Netizen Ramai Komentar

"Kami meminta agar PTUN Semarang menyatakan batal/tidak sah serta mewajibkan Walikota Tegal mencabut SK No. 539/052/2023," paparnya.

Selaku Penggugat, Iskandar menegaskan, dalam proses seleksi Direksi PDAM yang dilakukan oleh Pemkot Tegal pada November 2022 lalu diduga tidak transparan, tidak profesional dan tidak akuntabel.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x