Nabil al-Kird : Lebih Baik Terkubur, Ketimbang Tinggalkan Tanah Leluhur

- 15 Desember 2020, 22:54 WIB
Sejumlah pemukiman warga Palestina dibongkar oleh pemerintah Israel.
Sejumlah pemukiman warga Palestina dibongkar oleh pemerintah Israel. /Antara/

Ia telah mengajukan banding ke pengadilan distrik di Yerusalem. Namun, Hagit Ofran, koordinator Peace Now, mengatakan tidak banyak peluang untuk membalik keputusan pengadilan.

Baca Juga: Wakil Gubernur Kabul Tewas Akibat Ledakan 'Bom Lengket', Bom yang Ditanam Dalam Mobil

Peace Now merupakan organisasi masyarakat sipil di Israel yang menentang rencana pembangunan permukiman di tanah milik orang-orang  Palestina.

Pengadilan yang memerintahkan pengusiran pada tahun ini telah memenangkan beberapa gugatan kepemilikan tanah yang dilayangkan oleh para pemukim Israel. Keputusan hakim banyak merujuk pada dokumen dari abad ke-19 dan abad ke-20.

Putusan itu pun mendapat kecaman dari Uni Eropa. Menurut perwakilannya di Yerusalem, 77 warga Paletsina terancam terusir paksa dari rumahnya.

Yerusalem, kota suci umat Yahudi, Islam, dan Kristiani, telah menjadi pusat konflik Israel dan Palestina.

Orang-orang Palestina menginginkan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya dan banyak negara menilai pembangunan permukiman yang dilakukan Israel di wilayah itu sebagai aksi ilegal atau bertentangan dengan hukum internasional.

Baca Juga: Kanada Menyuntikkan Dosis Pertama Vaksin COVID-19 Pfizer, Diberikan ke Penghuni Panti Jompo

Namun bagi Israel, aksinya itu sesuai dengan isi kitab suci dan dokumen sejarah. Israel juga membalas kecaman itu dengan berbagai argumen hukum dan keamanan.

Menurut Peace Now, Kurd dan keturunannya serta warga Palestina lain, telah datang dan tinggal di Yerusalem Timur sejak separuh abad yang lalu. Namun, banyak dari mereka saat ini menghadapi pengusiran dari otoritas di Israel sehingga warga Palestina itu terancam jadi pengungsi.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah