Pemukim yang melayangkan gugatan terhadap Kurd membeli tanah dari dua asosiasi Yahudi. Dua asosiasi itu mengklaim mereka telah membeli tanah tersebut pada akhir abad ke-19, kata Peace Now.
Seorang pengacara yang mendampingi para pemukim menolak untuk dihubungi untuk dimintai tanggapannya.
Peace Now mengatakan sekitar 14 keluarga di Batan al-Hawa telah diusir dari rumahnya sejak 2015 dan 16 keluarga di Sheikh Jarrah juga terusir dari rumahnya sejak 1990-an.
Baca Juga: Gubernur Tokyo Yurike Koike Tegaskan Olimpiade Tetap Digelar, Tak ada Alasan Pembatalan
Pengusiran umumnya tetap terjadi meskipun banding yang diajukan warga Palestina dikabulkan pengadilan. Beberapa warga telah mengajukan banding sampai Mahkamah Agung Israel. Namun, keluarga Kurd tidak punya banyak harapan.
"Keluarga kami telah menyiapkan koper berisi barang-barang penting yang kami butuhkan sehingga saat mereka datang, kami akan siap," kata putri Kurd, Muna al-Kurd.
"Kami memasang kamera di sekitar rumah, empat kamera yang mengarah ke jalanan, dan ayah selalu terjaga pada pukul dua sampai tiga pagi hanya untuk melihat apakah mereka akan datang dan memindahkan kami," kata Muna.***