Pelayanan SIM Internasional Bisa Lewat Smartphone, ini Alamat Linknya

- 15 Juli 2022, 23:35 WIB
Ilustras SIM A
Ilustras SIM A /

PORTAL BREBES - Korlantas Polri meluncurkan sejumlah program terobosan. Program kali ini yakni pelayanan pembuatan atau perpanjang SIM A dan C dengan cara online. Termasuk SIM Internasional.

Layanan ini bisa menggunakan gadget atau smartphone.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo mengatakan program ini diinisiasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Layanan itu dinilainya lebih mudah, cepat dan bisa dilakukan dimanapun tempatnya.

Baca Juga: Inilah Profil Lengkap Brigadir Joshua yang Tewas Ditembak di Rumah Kadiv Propam Sambo

"Kapan saja bisa diakses oleh masyarakat. Program ini untuk mempermudah pelayanan SIM A dan C," kata Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo, dikutip portalbrebes dari situs resmi korlantas.polri.go.id, Jumat 15 Juli 2022.

Dia menyatakan, program ini sudah terlaksana di kantor Satpas, Gerai SIM, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota maupun Kabupaten.

Untuk yang online telah disiapkan dengan aplikasi SIM Nasional Presisi. Seluruh pelayanan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Baca Juga: Resahkan Masyarakat, Warung Remang di Curug Pangkah Dirazia Satpol PP Tegal

“Untuk SIM Internasional dengan website, kita sudah online lebih dulu dibandingkan SIM Nasional Presisi, tahun 2020 sudah online untuk layanan SIM Internasional. Jadi masyarakat tidak harus datang ke Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, tapi bisa lewat gadget masing-masing mereka mendaftar. Linknya siminternasional.korlantas.polri.go.id kemudian mereka bisa memasukan persyaratan-persyaratan dan bisa di proses,” paparnya.

Dia mengungkapkan, untuk biaya pengurusannya, sudah tertera diluar biaya kesehatan dan tes psikologi di daerah atau wilayah tertentu.

Pemohon hanya membayar PNBP. Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya menurut Perpu Nomor 5 tahun 2021 menggunakan proses penerbitan SIM baru dengan datang ke kantor Satpas.

Baca Juga: Mantan Sekda Pemalang Diduga Terjerat Kasus Korupsi, Kini Ditangani Polda Jateng

“Bapak Kapolri juga sudah menyiapkan layanan satu atap untuk seluruh aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat namanya Polri Super App, aplikasi SINAR juga bergabung disana. Kami harap bagi pengemudi yang sudah memiliki SIM harus betul-betul memperlihatkan kompetensinya sehingga di harapkan tidak ada lagi orang yang memiliki SIM itu melanggar dan selalu taat melakukan perpanjangan SIM atau terutama perpanjangan SIM yang 5 tahun tepat waktu,” tandasnya. (yer)

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x