Jipri Gugat Bank Jateng Cabang Slawi, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Hingga Rp 40 Milyar

7 Maret 2023, 08:58 WIB
Jipri, Direktur CV Citra Bersama /

PORTAL BREBES- Bank Jateng Cabang Slawi, Kabupaten Tegal, digugat nasabahnya sendiri, H Supriyanto, seorang kontraktor yang akrab disapa Jipri.

Kepada PORTAL BREBES, Jipri, selaku Penggugat menuturkan, Tergugat telah melakukan kesalahan yang berakibat merugikan dirinya. Baik kerugian materi maupun imateri.

"Tergugat telah lalai dalam kebijakannya hingga merugikan kami selaku nasabah. Saya berharap ada putusan  yang seadil-adilnya," kata Jipri, Senin 6 Maret 2023 malam. 

Baca Juga: PRIHATIN! Pimpinan DPRD Brebes Zubad Fahilatah Miliki Banyak Utang, Ia Hanya Punya Uang Ces Rp.23 Juta Saja

Menurut Jipri, gugatan dengan nomor perkara 32/Pdt.G/2022/PN.Slw, telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para Saksi.

Jipri yang merupakan Direktur dari CV Citra Bersama menegaskan, atas gugatannya itu dirinya menuntut ganti rugi atas kerugian imateriil sebesar Rp 40 Milyar dan kerugian materiil Rp 510 juta.

Menurut Jipri, Tergugat telah bertindak keliru saat menerapkan besaran prosentase   terhadap pemotongan dana termin pertama kaitan proyeknya di Kabupaten Tegal tahun 2022 lalu.

Baca Juga: 2 Rekomendasi Wisata Banyuwangi, Pantai Teluk Hijau Tawarkan Pesona yang Indah

Lebih jauh Jipri menjelaskan, peristiwa itu terjadi di tahun 2022 saat dirihya mendapat proyek perluasan gedung di salah satu kantor dinas pemerintah Kabupaten Tegal.

"Untuk mengerjakan proyek itu, Saya ajukan kredit kepada Tergugat sebesar Rp 500 juta, dengan Tergugat juga dilakukan kesepakatan dan perjanjian yang telah dinotarilkan berkaitan dengan pengembalian pinjaman melalui pemotongan langsung terhadap pencairan dana termin sesuai progres pekerjaan, " ujar Jipri.

Kesalahan yang dilakukan Tergugat, lanjut Jipri, adalah memotong sebanyak 50 persen terhadap  dana di termin awal saat progres pekerjaan mencapai 25 persen.

Baca Juga: Nyobain Rica-Rica Kaki Kambing di Warung Sate Agus Mendo Tegal Yok! Harganya Pas di Kantong

"Tergugat jelas-jelas telah melakukan pengingkaran atas poin dalam kesepakatan dan perjanjian bersama, " terangnya.

Jipri menambahkan akibat dipotong 50 persen di dana termin awal, maka terjadi ketidakstabilan keuangan yang berakibat pada keterlambatan dan berujung pada diputusnya kontrak pekerjaan.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler