Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Rp1,2 Juta Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya

- 17 April 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya
Ilustrasi Link Pendaftaran BLT BPUM 2021 Kota Pekalongan, Begini Persyaratannya /

PORTAL BREBES - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku usaha mikro kembali dilanjutkan di tahun 2021 ini termasuk untuk warga Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

BPUM dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini diberikan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Terkait hal itu Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM, Rr Tjandrawati,SE membenarkan bahwa BPUM tahun 2021 sudah kembali.

Menurutnya, pendaftaran bisa dilakukan online dengan link yang sudah disediakan. "Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini," kata Rr Tjandrawati,SE seperti dilansir dari laman pekalongakota.go.id, Sabtu 17 April 2021.

Baca Juga: Al Sangat Bahagia Andin Hamil, Ini Bocoran Ikatan Cinta Sabtu 17 April 2021

Baca Juga: Weton Sabtu Pon 17 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Tentang persyaratannya, menurut Tjandrawati penerima BPUM tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat calon penerima BPUM, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD.

Syarat lainnya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang ditandatangani oleh Lurah, disertai Kartu Keluarga(KK), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa didownload melalui link yang sudah disediakan, Surat Pernyataan tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, serta Foto Produk Usaha.

Ditambahkan Tjandra, besaran BPUM tahun 2021 ini memang berbeda dari tahun 2020 sebelumnya yakni sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: pekalongankota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x