Temuan Ops Bersinar Candi 2022, Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilo Ganja Dan 4 Kg Sabu

- 14 April 2022, 22:24 WIB
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilo Ganja Dan 4 Kg Sabu Hasil Temuan Ops Bersinar Candi 2022
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 20 Kilo Ganja Dan 4 Kg Sabu Hasil Temuan Ops Bersinar Candi 2022 /Humas Polres Tegal/

PORTAL BREBES - Ditresnarkoba Polda Jateng bersama BNNP dan Ditjen Bea Cukai menggelar Pers Rilis Pemusnahan barang bukti Narkoba berupa 20 kg ganja kering dan 4 kg Sabu.

Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan selama Operasi Bersinar Candi 2022 oleh Ditresnarkoba Polda Jateng yang bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ditresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian dan turut dihadiri oleh Kepala BNNP Brigjen Pol Purwo Cahyoko, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Anton Martin, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Semarang.

Baca Juga: Petugas Gabungan Jakarta Barat Amankan Paskah di Gereja Maria Bunda Karmel

Dalam keterangan persnya, Ditresnarkoba mengungkapkan narkoba jenis Ganja diamankan dari tersangka berinisial P yang termasuk dalam jaringan peredaran narkoba Jawa-Sumatra-Kalimantan.

“Ganja tersebut berasal dari Aceh. Rencana akan dikirim ke Kalimantan melalui Jawa. Modus yang digunakan tersangka ini mengirim ganja dalam kemasan kardus melalui jasa expedisi dengan memalsukan datanya sebagai sparepart mobil,” ungkap Lutfi Martadian.

Kasus selanjutnya yang diungkap adalah pengungkapan upaya peredaran 4kg Sabu diselipkan dalam jendela kusen kayu.

Baca Juga: Penandatanganan Pakta Integritas Penerimaan Polri, Wakapolres Tegal : Junjung Tinggi Prinsip BETAH

Penemuan barang haram tersebut bermula dari informasi dari Bea Cukai Tanjung Emas tentang adanya paketan yang berisi narkotika jenis sabu.

Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba dengan mengirim tim untuk penyelidikan.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x