Masyarakat Difabel Bisa Melakukan Permohonan SIM, Catat Syarat yang Diperlukan

- 19 September 2022, 13:03 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar mengungkapkan permohonan SIM bagi Difabel
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar mengungkapkan permohonan SIM bagi Difabel /DR Yogatama/

Erwin menambahkan, pelayanan penerbitan SIM bagi penyandang difabel ini merupakan wujud pelayanan prima Polri kepada masyarakat.

Baca Juga: Polres Tegal Gelar Latihan Road Bloker, Metal Detector, Sekdor dan Tactical Voice Comander

"Sehingga, kami dapat mengakomodasi difabel yang membutuhkan penerbitan SIM dengan persyaratan yang sudah ditentukan, " pungkasnya.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x