BPS Kota Tegal Beri Perlindungan JKK JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 424 Petugas Regsosek

- 18 Oktober 2022, 16:23 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto
Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto /DR Yogatama/

Agustinus menyebutkan, Regsosek berbeda dengan pendataan sebelumnya yakni dari sisi jumlahnya saja, namun lebih detail mengenai kondisi sosial ekonomi.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 akan Cair Minggu Depan, Simak Cara Cek Penerima di JMO BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi seluruh warga masyarakat di Indonesia akan tergabung dalam big data yang disana ada beberapa variable dari mulai pekerjaan, kondisi sosial dilevel apa, lokasinya dimana dan kami nantinya akan bisa menunjukan mapping dengan jelas,” bebernya.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyampaikan, bahwa para petugas Regsosek saat ini resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKM.

“Karena kita melihat, petugas sensus ini juga risikonya luar biasa, mereka bekerja diarea yang disitu juga muncul risiko kerja,” jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jamin Pengobatan Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja

Nugroho menjelaskan, mereka tidak dibatasi waktu kerja, lantaran menyesuaikan dengan waktu koresponden ketika mereka mengambil data dari penduduk.

“Karena kami melihat, ketika mereka melakukan aktivitas, yang paling pas jaminan sosialnya yakni BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM,” sebutnya.

Dikatakan, selama dua bulan kedepan, aktivitas mereka akan dilindungi terutama aktivitas saat mereka melakukan pendataan untuk data sensus.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Serahkan Santunan JKK dan Beasiswa Sebesar Rp239,5 Juta

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x