PORTAL BREBES – Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk di ndonesia yang akan dimulai Oktober 2022.
Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya tersebut juga ditunjukan BPS Kota Tegal dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja petugas Regsosek.
Sebagai tanda telah menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan melakukan Perjanjian Kerjasama dan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto di Aula BPS Kota Tegal, Selasa 18 Oktober 2022.
Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto mengatakan, pihaknya juga siap memberikan perlindungan kepada petugas Regsosek Kota Tegal. Sebanyak 424 akan dilindungi dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Mereka akan bertugas untuk melakukan pendataan di Kota Tegal sebanyak 1120 RT dan 91 ribu keluarga, para petugas tersebut juga harus bisa mendata selama 1 bulan dan harus selesai 14 November 2022 mendatang,” ungkapnya.
Baca Juga: 400 Ribu Tenaga Kerja Petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Menurutnya, Regsosek bertujuan ingin membentuk database kependudukan yang menyangkut kondisi sosial ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Tegal.
“Jadi para penduduk tersebut akan didata, diregistrasi dan dari hasil data tersebut akan menjadi database kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.