400 Ribu Tenaga Kerja Petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

- 18 Oktober 2022, 11:47 WIB
 BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan petugas Regsosek
BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan petugas Regsosek /Humas BPJS Ketenagakerjaan/

PORTAL BREBES - Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Zainudin bersama Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) Atqo Mardiyanto telah menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada 3 petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan ahli waris petugas yang meninggal dunia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin. 

Hal tersebut merupakan sebuah tanda bahwa seluruh pekerja yang terlibat petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) sudah didaftarkan ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Zainudin mengapresiasi apa yang dilakukan BPS dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini. Pihaknya memastikan seluruh petugas Regsosek manapun terlayani dengan baik. 

Baca Juga: Ikut Partisipasi Wisata Pelayanan Publik di Jl Ahmad Yani, BPJAMSOSTEK Tegal Buka Layanan Mobil Keliling

“Terima kasih Pak Atqo karena kami sudah diajak untuk ikut berpartisipasi mensupport gawean besar nasional ini. Kami sudah bergerak sesuai dengan MoU yang sudah ditandatangani antara BPS dan BPJAMSOSTEK, tim kami sudah bergerak untuk memastikan seluruh petugas Regsosek di manapun ditugaskan untuk dapat fasilitas dalam hal pelayanan dan pendaftaran,” ungkapnya dilansir dari rilis resmi Humas BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Senin 17 Oktober 2022.

Menurutnya, seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. 

Baca Juga: Pastikan Seluruh Atlet Terlindungi Risiko Kecelakaan Kerja dan Kematian, BPJAMSOSTEK dan KONI Jalin Kerjasama

Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Dijelaskan, bahwa pihaknya siap berkolaborasi untuk memastikan Regsosek ini terselenggara dengan baik dan akhirnya mendapatkan data yang dibutuhkan oleh negara.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x