BPS Kota Tegal Beri Perlindungan JKK JKM BPJS Ketenagakerjaan kepada 424 Petugas Regsosek

- 18 Oktober 2022, 16:23 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto
Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk di ndonesia yang akan dimulai Oktober 2022.

Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan kedalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut juga ditunjukan BPS Kota Tegal dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja petugas Regsosek.

Baca Juga: Ikut Partisipasi Wisata Pelayanan Publik di Jl Ahmad Yani, BPJAMSOSTEK Tegal Buka Layanan Mobil Keliling

Sebagai tanda telah menjadi peserta, BPJS Ketenagakerjaan melakukan Perjanjian Kerjasama dan penyerahan simbolis kartu kepesertaan kepada Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto di Aula BPS Kota Tegal, Selasa 18 Oktober 2022.

Kepala BPS Kota Tegal, Agustinus Haryanto mengatakan, pihaknya juga siap memberikan perlindungan kepada petugas Regsosek Kota Tegal.  Sebanyak 424 akan dilindungi dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Mereka akan bertugas untuk melakukan pendataan di Kota Tegal sebanyak 1120 RT dan 91 ribu keluarga, para petugas tersebut juga harus bisa mendata selama 1 bulan dan harus selesai 14 November 2022 mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga: 400 Ribu Tenaga Kerja Petugas Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Menurutnya, Regsosek bertujuan ingin membentuk database kependudukan yang menyangkut kondisi sosial ekonomi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Kota Tegal.

“Jadi para penduduk tersebut akan didata, diregistrasi dan dari hasil data tersebut akan menjadi database kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

Agustinus menyebutkan, Regsosek berbeda dengan pendataan sebelumnya yakni dari sisi jumlahnya saja, namun lebih detail mengenai kondisi sosial ekonomi.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 5 akan Cair Minggu Depan, Simak Cara Cek Penerima di JMO BPJS Ketenagakerjaan

“Jadi seluruh warga masyarakat di Indonesia akan tergabung dalam big data yang disana ada beberapa variable dari mulai pekerjaan, kondisi sosial dilevel apa, lokasinya dimana dan kami nantinya akan bisa menunjukan mapping dengan jelas,” bebernya.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Tegal, Mulyono Adi Nugroho menyampaikan, bahwa para petugas Regsosek saat ini resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK dan JKM.

“Karena kita melihat, petugas sensus ini juga risikonya luar biasa, mereka bekerja diarea yang disitu juga muncul risiko kerja,” jelasnya.

Baca Juga: BPJamsostek Jamin Pengobatan Peserta yang Alami Kecelakaan Kerja

Nugroho menjelaskan, mereka tidak dibatasi waktu kerja, lantaran menyesuaikan dengan waktu koresponden ketika mereka mengambil data dari penduduk.

“Karena kami melihat, ketika mereka melakukan aktivitas, yang paling pas jaminan sosialnya yakni BPJS Ketenagakerjaan yakni JKK dan JKM,” sebutnya.

Dikatakan, selama dua bulan kedepan, aktivitas mereka akan dilindungi terutama aktivitas saat mereka melakukan pendataan untuk data sensus.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Serahkan Santunan JKK dan Beasiswa Sebesar Rp239,5 Juta

“Perlindungan kami sebatas pada hubungan kerjanya, jadi namanya hubungan kerja ketika mereka melakukan pendataan itu bisa pagi, siang, sore hingga malam hari sepanjang ada aktivitas hubungan kerja maka akan tercover jaminan perlindungan sosial. Kami siap memberikan perlindungan kepada mereka,” terangnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x