Baca Juga: SMP Negeri 1 dan 2 Kramat Tegal Gelar HUT Bersamaan, Ternyata Kisahnya Begini
Kemudian Jalur 2 sejauh 4-12 mil untuk kapal 10-30 GT dan Jalur 3 sejauh diatas 12 mil untuk kapal diatas 30 GT. Menurut Zaini, hal itu dilakukan agar tidak ada bentrok antara kapal kecil dengan kapal-kapal besar.
Ditambahkan Zaini, saat ini jumlah kapal di Indonesia ada sebanyak 900 ribu lebih. Sementara ada sekitar 6 ribu kapal di atas 30 GT yang sudah legal atau berijin, dan 1000 kapal diatas 100 GT yang sudah legal.
Zaini meminta kepada HNSI sebagai wadah nelayan untuk menampung aspirasi dan kesepakatan nelayan, sehingga bisa dijadikan dasar pembuatan regulasi.
Dialog bersama diakhiri dengan foto nelayan dan pemilik kapal dengan KSP Jenderal TNI (Purn) Dr Dr (HC) Moeldoko, SIP.,MSi.***