Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 Tahun 2022, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp 9.886.032.000,00, pos belanja daerah naik Rp 91.258.508.000,00 dan pos pembiayaan daerah naik Rp 81.372.476 000,00.
“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini ada penambahan alokasi baik dari pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkasnya.***