Diduga ada Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Tegal, LSM Abang Tidar Lapor BPK

- 15 Desember 2022, 23:19 WIB
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah. /

Eri berharap, BPK atau KPK melakukan audit terhadap Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 yang disinyalir tidak patuh pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, supaya uangnya dikembalikan lagi ke kas negara.

"Dan kalau tidak dikembalikan, harus dipidana," tandasnya.

Baca Juga: Perubahan APBD 2022 Dikelola dengan Perkada, DPRD Kabupaten Tegal Siap Mengawasi

Sementara, mengutip dari situs resmi Pemkab Tegal, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengungkapkan penetapan Perkada tersebut ditempuh karena ada hal darurat dan sekaligus mendesak untuk ditindaklanjuti pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022, molor sampai tanggal 04 Oktober 2022.

Adapun informasi penolakan tersebut baru diterimanya tanggal 13 Oktober 2022.

Sehingga di waktu yang tidak lama, pemerintah daerah melalui TAPD segera berkoordinasi dan melakukan penyamaan persepsi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.

Amir pun menegaskan, perubahan APBD 2022 ini sesungguhnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.

“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” kata Amir, Jumat 4 November 2022, dikutip dari setda.tegalkab.go.id.

Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah