PORTAL BREBES - Seluruh anggota DPRD Kabupaten Tegal bakal mengawasi pengelolaan Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dilaksanakan dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rustoyo, Rabu 19 Oktober 2022.
Menurutnya, Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 masih bisa dikelola oleh eksekutif. Pengelolaan itu tanpa campur tangan dari legislatif.
Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal
Anggaran harus diprioritaskan untuk kegiatan mendesak seperti belanja pegawai, gaji THL, bayar listrik, pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kegiatan mendesak lainnya.
Rustoyo menegaskan, jika ada anggaran yang tidak mendesak tapi dimasukkan dalam Perkada, legislatif bakal menegur. Bahkan, legislatif dapat membawanya ke ranah hukum.
Untuk itu, seluruh anggota legislatif wajib mengawasi Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 yang akan dikelola menggunakan Perkada.
Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini
"Mari kita 50 anggota dewan satukan langkah, apa yang dibuat dalam Perkada Kabupaten Tegal, betul tidak digunakan untuk kegiatan yang urgent dan wajib. Jika tidak, silahkan kita berhadapan di lapangan," tegasnya.