Diduga ada Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Tegal, LSM Abang Tidar Lapor BPK

- 15 Desember 2022, 23:19 WIB
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah. /

PORTAL BREBES - Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Keduabelas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa, 1 November 2022.

Dengan disahkannya APBD tersebut, Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Eri mengungkapkan, bahwa Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 disinyalir tidak menaati pada PP Nomor 12 Tahun 2019 yang di dalamnya mengatur soal Perkada.

Sejatinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka Perubahan Penjabaran APBD hanya diprioritaskan untuk kegiatan kemendesakan dan kedaruratan.

Namun yang terjadi, APBD digunakan untuk kegiatan yang dinilainya tidak mendesak dan darurat. Dicontohkan, untuk operasional anggota DPRD seperti kunjungan kerja (Kunker) dan studi banding. Termasuk juga untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga: Inilah Isi Draf Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022

Karena itulah, Eri mengaku telah melaporkan ihwal dugaan penyimpangan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melayangkan aduan ke BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK), Dirjen Biro Keuangan dan ke Presiden RI.

"Intinya dalam Perkada itu saya menduga ada penyimpangan. Sehingga saya atas nama Ketua LSM Abang Tidar melaporkan dugaan penyimpangan itu ke BPK dan KPK, termasuk ke Presiden," kata Eri Sudjono, Rabu 14 Desember 2022.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x