Diduga ada Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Tegal, LSM Abang Tidar Lapor BPK

- 15 Desember 2022, 23:19 WIB
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah. /

Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, sambung Amir, maka penyesuian APBD ditetapkan melalui Perkada, di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu hanya untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

Sementara keperluan mendesak, jelas Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19.

“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat, seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Naiknya Target PAD Tegal Tahun 2023 Disoal, Fraksi PKS: Harus Ada Upaya Rasional Agar APBD Lebih Kredibel

Dari sini, rancangan Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri, di mana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah