Diduga ada Penyimpangan Anggaran di Kabupaten Tegal, LSM Abang Tidar Lapor BPK

- 15 Desember 2022, 23:19 WIB
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah.
Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono saat lapor ke BPK Provinsi Jawa Tengah. /

PORTAL BREBES - Pemerintah Kabupaten Tegal resmi menetapkan Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 setelah ditandatanginya peraturan kepala daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 94 Tahun 2022 tentang Perubahan Keduabelas Penjabaran APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh Bupati Tegal Umi Azizah pada Selasa, 1 November 2022.

Dengan disahkannya APBD tersebut, Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sudjono menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Eri mengungkapkan, bahwa Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal tahun 2022 disinyalir tidak menaati pada PP Nomor 12 Tahun 2019 yang di dalamnya mengatur soal Perkada.

Sejatinya, jika mengacu pada PP tersebut, maka Perubahan Penjabaran APBD hanya diprioritaskan untuk kegiatan kemendesakan dan kedaruratan.

Namun yang terjadi, APBD digunakan untuk kegiatan yang dinilainya tidak mendesak dan darurat. Dicontohkan, untuk operasional anggota DPRD seperti kunjungan kerja (Kunker) dan studi banding. Termasuk juga untuk operasional Organisasi Perangkat Daerah.

Baca Juga: Inilah Isi Draf Perkada Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022

Karena itulah, Eri mengaku telah melaporkan ihwal dugaan penyimpangan itu ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melayangkan aduan ke BPK RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (BPK), Dirjen Biro Keuangan dan ke Presiden RI.

"Intinya dalam Perkada itu saya menduga ada penyimpangan. Sehingga saya atas nama Ketua LSM Abang Tidar melaporkan dugaan penyimpangan itu ke BPK dan KPK, termasuk ke Presiden," kata Eri Sudjono, Rabu 14 Desember 2022.

Eri berharap, BPK atau KPK melakukan audit terhadap Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Tegal Tahun 2022 yang disinyalir tidak patuh pada PP Nomor 12 Tahun 2019. Apabila ditemukan adanya penyimpangan, supaya uangnya dikembalikan lagi ke kas negara.

"Dan kalau tidak dikembalikan, harus dipidana," tandasnya.

Baca Juga: Perubahan APBD 2022 Dikelola dengan Perkada, DPRD Kabupaten Tegal Siap Mengawasi

Sementara, mengutip dari situs resmi Pemkab Tegal, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Derah (TAPD) melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengungkapkan penetapan Perkada tersebut ditempuh karena ada hal darurat dan sekaligus mendesak untuk ditindaklanjuti pasca ditolaknya evaluasi rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 oleh gubernur karena keterlambatan persetujuannya oleh DPRD Kabupaten Tegal yang seharusnya maksimal tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau tanggal 30 September 2022, molor sampai tanggal 04 Oktober 2022.

Adapun informasi penolakan tersebut baru diterimanya tanggal 13 Oktober 2022.

Sehingga di waktu yang tidak lama, pemerintah daerah melalui TAPD segera berkoordinasi dan melakukan penyamaan persepsi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengusulkan kegiatan dengan kriteria darurat sekaligus mendesak.

Amir pun menegaskan, perubahan APBD 2022 ini sesungguhnya bukan hal yang wajib, karena APBD (murni) Tahun 2022 masih tetap berjalan sampai akhir tahun anggaran.

“Kiranya tidak perlu ada kerisauan di masyarakat karena penolakan Raperda Perubahan APBD 2022 ini. Sebab belanja modal, belanja transfer, belanja operasional termasuk di dalamnya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan bansos tetap berjalan sesuai penetapan APBD murni 2022,” kata Amir, Jumat 4 November 2022, dikutip dari setda.tegalkab.go.id.

Baca Juga: Kelola APBD Tak Becus, Projo Gulirkan Mosi Tidak Percaya Terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Tegal

Adapun perubahan APBD diperlukan untuk penyesuaian, mengakomodir adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD (KUA) seperti terlampaui atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan alokasi belanja daerah seperti yang terjadi saat ini.

Selain itu, ada sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya yang harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan.

Namun karena Raperda Perubahan APBD Kabupaten Tegal tahun ini tidak ada, sambung Amir, maka penyesuian APBD ditetapkan melalui Perkada, di mana pengalokasian belanjanya mengikuti ketentuan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu hanya untuk mengakomodir belanja yang sifatnya darurat dan mendesak.

Keadaan darurat ini meliputi bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan korban bencana, kerusakan sarana dan prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.

Baca Juga: Perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 Gagal Disahkan, Mantan Sekda Bagas Bilang Begini

Sementara keperluan mendesak, jelas Amir, meliputi belanja kebutuhan daerah untuk pelayanan dasar masyarakat dan belanja daerah yang bersifat mengikat maupun wajib dan belanja mandatori dari pemerintah pusat, provinsi ataupun komitmen yang harus dijalankan.

“Belanja mengikat artinya dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan seperti pembayaran kekurangan gaji dan tunjangan pegawai, bayar listrik, air atau internet. Sedangkan belanja yang mengikat ini lebih untuk menjamin kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan,” jelasnya.

Sedangkan belanja untuk keperluan mendesak lainnya bisa karena ada amanat peraturan perundang-undangan seperti kebijakan pengendalian inflasi sebagai dampak kenaikan harga BBM bersubsidi ataupun imbas pandemi Covid-19.

“Kriteria belanja mendesak juga termasuk belanja daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah terlebih masyarakat, seperti penanganan sampah, perbaikan jalan yang kondisinya membahayakan keselamatan pengguna jalan lewat mekanisme pemeliharaan, karena memang tidak sudah tidak memungkinkan ditenderkan melihat sisa waktu pelaksanaan APBD yang tinggal dua bulan lagi,” ungkapnya.

Baca Juga: Naiknya Target PAD Tegal Tahun 2023 Disoal, Fraksi PKS: Harus Ada Upaya Rasional Agar APBD Lebih Kredibel

Dari sini, rancangan Perkada Perubahan Penjabaran APBD tersebut dengan difasilitasi pemerintah provinsi melalui BPKAD Provinsi Jawa Tengah dikonsultasikan ke Menteri Dalam Negeri, di mana kegiatan yang sudah masuk dalam penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2022 tetap berjalan dan dilaksanakan.

Amir menambahkan, kriteria keperluan darurat dan mendesak juga sudah dituangkan dalam Perbup Tegal Nomor 94 Tahun 2022, mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lebih lanjut Amir menjelaskan, struktur perubahan APBD Kabupaten Tegal 2022 ini mengalami kenaikan, yaitu pos pendapatan daerah naik Rp 9.886.032.000,00, pos belanja daerah naik Rp 91.258.508.000,00 dan pos pembiayaan daerah naik Rp 81.372.476 000,00.

“Pada struktur anggaran perubahan sesuai Perbup 94 tahun 2022 ini ada penambahan alokasi baik dari pos pendapatan, belanja maupun pembiayaan dibandingkan dengan APBD Penetapan 2022 atau reguler,” pungkasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah